Majlis

Masuk
Kembali ke daftar
Hadirilah Kajian Rutin Dzuhur 'Fiqh Janaiz'
Kajian Umum (Ikhwan and Akhwat) Masjid

Kajian Rutin Dzuhur 'Fiqh Janaiz'

Hadirilah Kajian Rutin Dzuhur 'Fiqh Janaiz'

Waktu Pelaksanaan

Selasa, 19 Mei 2026 · 12:00, dzuhur

Lokasi

Masjid Ruhul Falah, RSJD Provinsi Lampung

RSJD Provinsi Lampung

Pemateri

Kitab / Materi

Fiqh Janaiz

Kajian Rutin Dzuhur 'Fiqh Janaiz'

Deskripsi Agenda

Ringkasan utama acara, materi, dan nuansa yang disampaikan pada poster atau caption.

Bismillah.. InsyaAllah siang ini kita ngaji di RS Jiwa Provinsi Lampung..Karena Untuk mengobati pasien Gangguan Kejiwaan Ruhiyah kita juga harus sehat.. Urutan Harta Si Mayit Untuk Apa Digunakan? Pertama, Membeli Kain Kafan (hak Allah) Kedua, Membayar Hutang (hak hamba) Ketiga, Tunaikan Wasiat dan Nadzar jika ada Keempat, Warisan untuk Ahli Waris

Detail Tambahan

Informasi turunan dari sumber poster yang tetap relevan untuk peserta.

Materi Utama

Kajian Rutin Dzuhur 'Fiqh Janaiz'

caption intro

Bismillah.. InsyaAllah siang ini kita ngaji di RS Jiwa Provinsi Lampung..Karena Untuk mengobati pasien Gangguan Kejiwaan Ruhiyah kita juga harus sehat..

event date caption

Selasa, 19 Mei 2026

event time caption

Pukul 12.00 s.d selesai

location caption

Masjid Ruhul Falah, RSJD Provinsi Lampung

subtopics

Pertama, Membeli Kain Kafan (hak Allah) · Kedua, Membayar Hutang (hak hamba) · Ketiga, Tunaikan Wasiat dan Nadzar jika ada · Keempat, Warisan untuk Ahli Waris

topic

Urutan Harta Si Mayit Untuk Apa Digunakan?