Majlis

Masuk
Kembali ke daftar
Hukum Syar'i dan Qodari Bagi Pelaku Maksiat
Kajian Akhwat Masjid

Serial Kajian Ad-Daa wa Ad-Daawa’ #75

Hukum Syar'i dan Qodari Bagi Pelaku Maksiat

Waktu Pelaksanaan

Rabu, 8 Juli 2026 · 09:00, 09:00–10:30 WIB

Lokasi

Sekar Kedhaton Restaurant

Jl. Tegal Gendu No.28, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Deskripsi Agenda

Ringkasan utama acara, materi, dan nuansa yang disampaikan pada poster atau caption.

🌿 Maksiat itu kadang tidak langsung terasa akibatnya. Namun hati yang mulai keras, ibadah yang terasa berat, dan taubat yang tertunda bisa jadi tanda qodari dari dosa yang belum kita sadari. Yuk hadir di kajian rutin Rabu pagi khusus muslimah. InsyaAllah kita belajar bersama agar lebih paham bagaimana syariat memandang pelaku maksiat, sekaligus bagaimana kasih sayang Allah tetap terbuka bagi hamba yang mau kembali. 📚 Hukum Syar’i dan Qodari Bagi Pelaku Maksiat Serial Kajian Ad-Daa wa Ad-Daawa’ #75 Dari Buku Dosa Itu Candu 👤 Pemateri: Ustadz Dr. M. Abduh Tuasikal, M.Sc. 🗓 Rabu, 8 Juli 2026 🗓 23 Muharam 1448 H ⏰ Pukul 09.00–10.30 WIB 📍 Sekar Kedhaton Restaurant Jl. Tegal Gendu No. 28, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta 🌺 Khusus Muslimah 📺 Live: Rumaysho TV Jangan lupa ajak teman dan keluarga muslimah, semoga langkah menuju majelis ilmu menjadi sebab hati kita semakin takut kepada dosa dan semakin mudah kembali kepada Allah. ♻️ Silakan disebarluaskan.

Detail Tambahan

Informasi turunan dari sumber poster yang tetap relevan untuk peserta.

Materi Utama

Serial Kajian Ad-Daa wa Ad-Daawa’ #75

is online

Ya

pemateri

Ustadz Dr. M. Abduh Tuasikal, M.Sc.

peserta target

Muslimah

referensi buku

Dosa Itu CandU

seri kajian

Ad-Daa wa Ad-Daawa’ #75

tema kajian

Hukum Syar'i dan Qodari Bagi Pelaku Maksiat

tempat kajian

Sekar Kedhaton Restaurant, Yogyakarta

Agenda Serupa

Kajian Terkait